Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017, Seno Aji Tekankan Partisipasi Masyarakat sangat Penting
kaltim.jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji menekankan partisipasi masyarakat sangat penting.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada warga di daerah pemilihannya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Momen ini pun digunakan politikus Gerindra itu sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat dan konstituen di desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga:
"Hari ini kita menyebarluaskan Perda yang sudah disahkan tahun 2017 lalu," kata Seno Aji di halaman rumah salah satu tokoh masyarakat, Desa Perjiwa, Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10)
Menurutnya, sosialisasi ini adalah salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kaltim, yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Pada dasarnya, kegiatan seperti ini untuk menunjukkan bahwa DPRD hadir bagi masyarakat.
"Jadi legislasi itu fungsi kita di DPRD untuk membuat perda, fungsi penganggaran artinya tugas kita menyusun anggaran. Sementara fungsi pengawasan itu artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam hal penggunaan anggaran,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, Seno Aji juga menyampaikan, partisifasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik di wilayahnya masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji menggelar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kukar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News