Bahas Inclave Lahan HGU, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu

Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT BDAM pada 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” terangnya.
Baharuddin mengatakan Komisi I berencana melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat ini untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Dia menegaskan apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” tandasnya.
Dia juga menyambut baik atas kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya.
Namun dia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. (mrk/ADV/DPRD Kaltim)
Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu untuk membahas usulan inclave lahan HGU PT BDAM
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Advetorial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News