Senator Kalteng Tak Ingin Pembangunan IKN Timbulkan Kesenjangan, Begini Sarannya
Menurut Gubernur Kalteng itu juga mengingatkan pentingnya memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara.
Sebab, tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.
Diketahui, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga.
Di samping itu, juga dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada 1960 lalu.
"Hal ini perlu dikaji pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN," tandasnya. (antara/jpnn)
Senator Kalteng Agustin Teras Narang mengingatkan pembangunan IKN tidak menimbulkan kesenjangan dengan daerah lain di Kalimantan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News