Merusak Citra Polri, 5 Polisi Berpangkat Bintara di Polres Kutai Barat Dipecat!
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap lima anggota polisi.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” kata Karo SDM Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo, Senin (8/5).
Kelima oknum anggota polisi yang dipecat tersebut, yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu OP, dan Bripda AMP.
Kombes Ari mengungkapkan kelima oknum anggota polisi berpangkat bintara itu dipecat setelah melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri," tegas Kombes Ari.
Kombes Ari menyampaikan kelima oknum anggota Polri tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Dia menegaskan PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu peristiwa yang memprihatinkan.
Menurut Kombes Ari, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.
Kapolda Kaltim mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi PTDH alias pemecatan terhadap lima oknum anggota polisi yang dinilai telah merusak citra Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News