Tahap Pertama, Bebaskan Lahan 348,82 Hektare untuk IKN Nusantara

Selasa, 20 Desember 2022 – 22:13 WIB
Tahap Pertama, Bebaskan Lahan 348,82 Hektare untuk IKN Nusantara - JPNN.com Kaltim
Papan batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara yang dipasang di atas lahan warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Novi Abdi-Bagus Purwa/Antara

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Lahan milik warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara segera dibebaskan untuk membangun infrastruktur pendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Plt Camat Sepaku Andi Kustaman menyebutkan sedikitnya lahan seluas 817,9 hektare milik warganya yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ini akan dibebaskan secara bertahap.

"Penetapan lokasi tahap pertama telah diumumkan dan warga diberi waktu sanggahan selama 14 hari," kata Andi Kustaman, Selasa (20/12).

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN tahap pertama pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan surat pengumuman penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN Nusantara tahap pertama dengan Nomor 590/129/SEK/TP2T/KALTIM pada 11 November 2022.

Tim Persiapan Pengadaan Tanah nantinya akan melakukan pendataan dan pencatatan terhadap lahan warga yang masuk penetapan lokasi pembangunan infrastruktur IKN Indonesia baru tahap pertama tersebut.

Luas lahan warga Kecamatan Sepaku yang bakal dibebaskan pada tahap pertama lebih kurang 345,82 hektare yang berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Sementara itu, penetapan lokasi lahan warga Kecamatan Sepaku yang masuk KIPP IKN akan diumumkan setelah didata dan dicatat Tim Persiapan Pengadaan Tanah. (antara/jpnn)

Pemerintah dalam tahap pertama akan membebaskan 348,82 hektare lahan milik warga Sepaku untuk pembangunan IKN Nusantara

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News