Info Penting untuk PNS! Pendaftaran Seleksi Pejabat Otorita IKN Nusantara Diperpanjang
Seleksi terbuka ini dilakukan untuk pengisian 27 posisi jabatan, yang terdiri dari 4 kepala biro dan 23 direktur di lingkungan Otorita IKN
Adapun persyaratan untuk PNS, yakni pendidikan minimal S1 atau Diploma IV dan memiliki kepangkatan paling rendah IV/B.
Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun," sebut Achmad dalam pengumuman resminya.
Persyaratan lainnya adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Tak kalah pentingnya menjadi pertimbangan tim seleksi adalah pelamar PNS memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
"Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani," rinci Achmad.
"Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id, untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud," pesannya.
Pendaftaran seleksi pejabat Otorita IKN yang sebelumnya sudah ditutup pada 16 November diperpanjang hingga 28 November 2022 pukul 23.59 WIB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News