Info Penting untuk PNS! Pendaftaran Seleksi Pejabat Otorita IKN Nusantara Diperpanjang

Kamis, 24 November 2022 – 08:58 WIB
Info Penting untuk PNS! Pendaftaran Seleksi Pejabat Otorita IKN Nusantara Diperpanjang - JPNN.com Kaltim
Pendaftaran seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala biro hingga direktur di lingkungan Otorita IKN Nusantara diperpanjang. Kesempatan hanya berlaku untuk pelamar dari kalangan PNS. Foto : ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pendaftaran seleksi terbuka jabatan kepala biro atau direktur di lingkungan Otorita IKN Nusantara diperpanjang.

Awalnya, pendaftaran sudah ditutup pada 16 November lalu, tetapi panitia seleksi memperpanjangnya sampai 28 November 23.59 WIB.

Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran  ini disampaikan melalui pengumuman resmi panitia seleksi nomor P.003/Otorita IKN/XI/2022, Rabu (23/11).

Hanya saja dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran pelamar jabatan kepala biro atau direktur di lingkungan Otorita IKN Nusantara ini hanya bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

"Hanya khusus ketentuan persyaratan yang berlaku untuk pelamar dari kalangan PNS," kata Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusatara.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi, lanjut Achmad, pihaknya akan mengumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Bagi PNS yang berminat untuk menjadi bagian dari sejarah pembangunan IKN Nusantara dan berkarier di Otorita IKN serta memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dapat melakukan pendaftaran secara online.

"Keseluruhan berkas lamaran jabatan dapat dikirimkan melalui email rekrutmen.oikn@gmail.com," sebutnya.

Pendaftaran seleksi pejabat Otorita IKN yang sebelumnya sudah ditutup pada 16 November diperpanjang hingga 28 November 2022 pukul 23.59 WIB
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News