Kabar Baik untuk PNS & Non-PNS dari Otorita IKN Nusantara, Tolong Simak Baik-Baik!

Jumat, 11 November 2022 – 10:16 WIB
Kabar Baik untuk PNS & Non-PNS dari Otorita IKN Nusantara, Tolong Simak Baik-Baik! - JPNN.com Kaltim
Otorita IKN akan melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala biro hingga direktur. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh PNS maupun non-PNS. Foto : ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Ada kabar baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS di seluruh Indonesia.

Kabar baik tersebut disampaikan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala biro hingga direktur.

Ketua Panitia Seleksi Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyampaikan seleksi terbuka tersebut untuk pengisian 27 posisi jabatan, yang terdiri dari 4 kepala biro dan 23 direktur.

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui email sekretariat@ikn.go.id mulai tanggal 10 September 2022 dan ditutup pada tanggal 16 November 2022 paling lambat jam 16.00 WIB," kata Achmad melalui pengumuman resminya nomor P.002/Otorita IKN/XI/2022.

Adapun persyaratan untuk PNS, yakni pendidikan minimal S1 atau Diploma IV dan memiliki kepangkatan paling rendah IV/B.

Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun," sebut.

Persyaratan lainnya adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Otorita IKN akan melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala biro hingga direktur. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh PNS maupun non-PNS.
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia