Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan, Ortu Murka Usai Tahu Penyebabnya, Ya Ampun
Rabu, 16 November 2022 – 14:54 WIB
Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya hingga menyebabkan korban hamil. Dia mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Kami terus mendalami motifnya, yang jelas mereka pacaran," bebernya.
Iptu Yohanes menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Bontang.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (mar1/jpnn)
Ortu korban murka dan melaporkan sosok penyebab anaknya yang masih di bawah umur hamil, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News