Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan, Ortu Murka Usai Tahu Penyebabnya, Ya Ampun
kaltim.jpnn.com, BONTANG SELATAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial MA karena diduga telah menghamili anak di bawah umur.
Pria yang masih berusia 15 tahun itu tidak berkutik ketika Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Baltim, Bontang Selatan, pada Selasa (15/11) siang sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna Hutapea mengungkapkan kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban lapor polisi.
Kronologi kejadiannya sendiri berawal saat orang tua korban curiga putrinya yang berusia 15 tahun tak kunjung datang bulan.
Kecurigaan itu makin bertambah saat ortu melihat ada keanehan pada perut anak gadisnya itu.
"Jadi pelapor berinisiatif melakukan test pack dan mendapati hasilnya ternyata korban sedang dalam posisi hamil dengan bukti garis dua di alat cek kehamilannya.," beber Iptu Yohanes dilansir laman Polres Bontang, Rabu (16/11).
Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Yohanes, orang tua korban murka dan langsung memilih mendatangi mako Polres Bontang untuk melaporkan sosok penyebab anaknya hamil.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap MA.
Ortu korban murka dan melaporkan sosok penyebab anaknya yang masih di bawah umur hamil, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News