Kabar Baik untuk PNS & Non-PNS dari Otorita IKN Nusantara, Tolong Simak Baik-Baik!
Tak kalah pentingnya menjadi pertimbangan tim seleksi adalah pelamar PNS memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
"Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani," rinci Achmad.
Sementara itu, persyaratan untuk pelamar non-PNS, yakni WNI dan pendidikan minimal pascasarjana.
Kemudian persyaratan tambahan dari pelamar PNS adalah tidak menjadi anggota atau pengurus parpol minimal 5 tahun sebelum pendaftaran.
"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara," sebutnya.
Lainnya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri maupun pegawai, direksi, atau dewan komisaris BUMN atau swasta.
Selain pendaftaran yang dibuka sampai 16 November 2022, tahapan seleksi berikutya adalah seleksi penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada 24 November.
Mereka yang akan melewati tahapan ini adalah yang lolos seleksi yang akan diumumkan sehari sebelumnya, yakni 23 November.
Otorita IKN akan melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala biro hingga direktur. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh PNS maupun non-PNS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News