Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Minta Masyarakat Maksimalkan Perda Bantuan Hukum
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Roy Hendrayanto menjelaskan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum.
Mekanismenya sama dengan peraturan daerah. Tentunya dengan KUHAP dan pasti memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait.
Namun bantuan hukum ini menurutnya biasa terkendala di masyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu.
"Selain itu kendalanya juga peraturan gubernur tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini. Selalu itu,” kata Roy Hendrayanto.
Ketua RT 25 Lempake Pariyono memberikan apresiasi terhadap Ananda Emira Moeis atas kunjungan dan silaturahminya bersama warga.
“Kami menerima dengan sangat terbuka untuk Mbaak Nanda,” ucapnya.
Apalagi menurutnya Nanda selain sosialisasi perda juga sangat antusias mendengar apa yang menjadi aspirasi warga.
“Semoga beliau sehat dan panjang umur memperjuangkan nasib rakyat kecil,” harapnya. (mcr14/ADV/DPRD Kaltim)
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum di RT 25 Kelurahan Lempake, begini harapannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Advetorial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News