DPRD Kaltim Setuju Masa Kerja Pansus Kepemudaan Diperpanjang Sebulan
![DPRD Kaltim Setuju Masa Kerja Pansus Kepemudaan Diperpanjang Sebulan - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/11/03/anggota-komisi-iii-dprd-kaltim-romadhony-putra-pratama-foto-sj6g.jpg)
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyetujui perpanjangan masa kerja tim Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan sebulan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan.
Perpanjangan masa kerja itu diharapkan membuat anggota Pansus Kepemudaan kembali menggalang aspirasi masyarakat Benua Etam lebih banyak sebelum menghasilkan draft Raperda.
Persetujuan perpanjangan masa kerja Pansus Kepemudaan itu diputuskan dalam Rapat Pripurna ke-41 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Samsun, Jumat (30/9).
Diharapkan setelah disepakatinya masa kerja pansus pembentukan Raperda, sumber daya manusia di Kaltim mampu menunjang IKN Nusantara.
Pasalnya, ketika IKN resmi berpindah tentunya Kaltim akan menghadapi bonus demografi.
“Kita akan menghadapi bonus demografi, anak-anak muda Kaltim untuk siap berjuang tentunya,” kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama seusai rapat paripurna.
Romadhony mengatakan dengan adanya Perda Kepemudaan, pemuda Kaltim bisa satu pemikiran dengan pemuda-pemuda yang lain dengan satu wadah organisasi kepemudaan.
“Apalagi di Kaltim sekarang ini banyak organisasi kepemudaan,” katanya.
Masa kerja Pansus Kepemudaan diperpanjang sebulan. Begini harapan anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News