Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis: Jangan Sampai Anak Tak Sekolah Gegara Terkendala Regulasi
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyampaikan pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan yang terjadi setiap pendaftaran peserta didik baru.
Seperti diketahui, administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi.
Pasalnya, alamat pada kartu keluarga atau KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, di mana KK domisili minimal satu tahun,” ujar Ananda Emira Moeis, Senin (17/10).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa.
Karena itu, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.
“Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa diterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” terangnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengingatkan pemerintah untuk mencari solusi agar jangan sampai regulasi jadi kendala anak untuk sekolah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News