Disdikbud Kota Balikpapan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan, Begini Isinya

Jumat, 28 Februari 2025 – 18:58 WIB
Disdikbud Kota Balikpapan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan, Begini Isinya - JPNN.com Kaltim
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Irfan Taufik. Foto: Muhammad Solih Januar/Antara

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur sistem pembelajaran selama Ramadan.

Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik menyampaikan SE yang diterbitkan pada 19 Februari itu mengacu Surat Edaran Bersama Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

"(SE) telah disampaikan kepada 338 kepala sekolah untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga Sekolah Pendidikan Non Formal (SPNF) baik untuk negeri maupun swasta," kata Irfan, dikutip Jumat (28/2).

Pada SE yang dikeluarkan Disdikbud Balikpapan tersebut disampaikan proses pembelajaran dimulai pukul 07.30 WITA dengan durasi yang bervariasi sesuai tingkat pendidikan.

Untuk jenjang PAUD berdurasi 60 menit untuk satu sesi, kemudian SD/Paket A (Kelas 1-3) 90 menit per sesi, SD/Paket A (Kelas 4-6) 150 menit per sesi serta SMP/Paket B Sistem blok dengan durasi 30 menit per jam pelajaran.

"Mereka masuk mulai tanggal enam hingga 25 Maret 2025," sebutnya.

Untuk libur atau belajar mandiri di rumah, kata Irfan, berlangsung sejak 26 Februari hingga 5 Maret.

Kemudian pada 26 Maret hingga 8 April mereka kembali libur dan masuk kembali pada 9 April 2025.

Disdikbud Kota Balikpapan telah menerbitkan SE yang mengatur sistem pembelajaran selama Ramadan, begini isinya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News