Kunjungi Masyarakat Samarinda, Ananda Moies Sosialisasikan Pelayanan Bantuan Hukum
“Yang lebih tahu dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki e-KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.
Sebelumnya peraturan pelayanan bantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama, akan tetapi nantinya bantuan hukum serupa akan ada sampai ditingkat kelurahan.
Perlu diketahui, Nanda juga menghadirkan dua narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai aktivis hukum.
Untuk menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait perda bantuan hukum tersebut yang dipandu moderator Ronal Stephen.(mcr14/ADV/DPRD Kaltim)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mensosialisasikan pentingnya bantuan pelayanan hukum kepada masyarakat Samarinda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News