Pernyataan Tegas Presiden BEM KM Unmul: Kami Menolak!
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) menyampaikan pernyataan tegas menanggapi soal kampanye bisa dilaksanakan di kampus.
Presiden BEM KM Unmul Ikzan Nopardi menegaskan menolak jika ada partai politik (parpol) yang ingin kampanye di kampus.
Penolakan itu karena kampanye di kampus merupakan bentuk pelanggaran dan bertentangan dengan undang-undang.
"Kami menolak adanya kampanye di kampus," tegas Ikzan Nopardi, Sabtu (30/7).
Dia membeberkan pada Pasal 280 Ayat 1 huruf H di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Penegasan regulasi tersebut dilanjutkan dengan penjelasan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, BEM KM Unmul menyatakan sejumlah sikap.
Pertama, secara prinsip perguruan tinggi harus bersih dari kepentingan politik praktis, karena sejatinya integritas kampus sangat penting menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Presiden BEM KM Unmul Ikzan Nopardi menyampaikan pernyataan tegas, simak kalimatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News