MK Perintahkan Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi Damansyah, KPU Diberi Waktu 60 Hari

Senin, 24 Februari 2025 – 20:45 WIB
MK Perintahkan Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi Damansyah, KPU Diberi Waktu 60 Hari - JPNN.com Kaltim
Hasyim Asy'ri hadir sebagai ahli KPU pada sidang lanjutan PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

"(MK) memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara," tegas Hakim Konstitusi Guntur saat membacakan putusan. (mar1/jpnn)

MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News