MK Perintahkan Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi Damansyah, KPU Diberi Waktu 60 Hari
Senin, 24 Februari 2025 – 20:45 WIB

Hasyim Asy'ri hadir sebagai ahli KPU pada sidang lanjutan PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/2). Foto: Dokumentasi Humas MK
"(MK) memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara," tegas Hakim Konstitusi Guntur saat membacakan putusan. (mar1/jpnn)
MK memerintahkan KPU Kukar melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News