Terbaru, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar
Senin, 24 Februari 2025 – 20:23 WIB

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK
Karena itu, masa jabatannya pada periode pertama harus dihitung sejak 10 Oktober 2017 sampai 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Senin (24/2). (mar1/jpnn)
MK menilai Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News