Tak Hanya Mahakam Ulu, 10 Daerah Ini Juga Diperintahkan MK untuk Gelar Pilkada Ulang

Senin, 24 Februari 2025 – 19:20 WIB
Tak Hanya Mahakam Ulu, 10 Daerah Ini Juga Diperintahkan MK untuk Gelar Pilkada Ulang - JPNN.com Kaltim
9 Hakim Konstitusi saat sidang Pengucapan Putusan, termasuk PHPU Pilkada Mahakam Ulu yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

Empat perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yakni Pilkada Pasaman Barat, Pilkad Puncak, Pilkada Jeneponto, dan Pilkada Mandailing Natal.

MK juga memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari tiga perkara PHPU kepala daerah yang diajukan, yaitu Pilkada Mimika, Pilkada Halmahera Utara, dan Pilkada Papua Pegunungan. (mar1/jpnn)

MK memerintahkan 11 daerah melaksanakan Pilkada ulang, ini daftarnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News