Tak Hanya Mahakam Ulu, 10 Daerah Ini Juga Diperintahkan MK untuk Gelar Pilkada Ulang

Senin, 24 Februari 2025 – 19:20 WIB
Tak Hanya Mahakam Ulu, 10 Daerah Ini Juga Diperintahkan MK untuk Gelar Pilkada Ulang - JPNN.com Kaltim
9 Hakim Konstitusi saat sidang Pengucapan Putusan, termasuk PHPU Pilkada Mahakam Ulu yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Buru

8. Kabupaten Empat LAwang

9. Kabupaten Bangka Barat

10. Kabupaten Magetan

11. Provinsi Papua

Selain itu, ada satu putusan yang memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu Kabupaten Puncak Jaya.

MK juga memerintahkan diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait penetapan hasil Pilkada setempat 2024.

MK memerintahkan 11 daerah melaksanakan Pilkada ulang, ini daftarnya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News