Begini Respons KPU Kaltim Terkait Putusan MK yang Memerintahkan Pilkada Mahulu Diulang

Senin, 24 Februari 2025 – 17:50 WIB
Begini Respons KPU Kaltim Terkait Putusan MK yang Memerintahkan Pilkada Mahulu Diulang - JPNN.com Kaltim
Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Sementara, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto juga mengomentari putusan MK tersebut.

Menurut Hari, Bawaslu juga menunggu arahan dari KPU pusat terkait pelaksanaan putusan MK.

"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.

Hari Dermanto menyampaikan akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk PSU.

Dia juga menyebut bahwa pihaknya akan mengevaluasi pengawas yang sudah bekerja sebelumnya.

"Namun, kemungkinan besar akan merekrut orang-orang yang terakhir bekerja dengan kita," tambahnya. (antara/jpnn)

Begini respons KPU Kaltim terkait putusan MK yang memerintahkan Pilkada Mahulu diulang dan mendiskualifikasi Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News