Polisi Beberkan Pemicu Perkelahian yang Menewaskan Kamaryono, Ternyata Karena Ini
"Korban meninggal dunia dengan menderita luka sobek pada bagian kepalanya. Namun untuk memastikan luka dikarenakan apa, kami masih menunggu hasil autopsi korban," terangnya.
Kompol Made menyampaikan pihaknya juga telah meakukan proses autopsi pada korban di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
"Kami masih menunggu hasil autopsi. Untuk jenazah korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halaman korban di Malang," sambungnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan saat ini PD sudah ditahan Polsek Sungai Kunjang dengan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Ternyata ini pemicu perkelahian antarsopir taksi bandara di Samarinda yang menewaskan Kamaryono, simak penjelasan polisi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News