Berkedok Usir Roh Jahat, Paman Minta Keponakan yang Cantik Buka Baju, Lalu Terjadilah

Mendengar cerita sang putri, S murka dan langsung melaporkan iparnya itu ke polisi.
"Pelaku dilaporkan oleh iparnya yang tak lain adalah ibu kandung korban karena diduga mencabuli keponakannya yang bernama VA dengan alasan mengusir roh jahat yang ada di tubuh korban," bebernya lagi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan terhadap JA.
Pelaku kemudian diamankan di kediaman salah seorang kerabatnya pada hari Selasa (27/9) di daerah Rapak Dalam.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 6 (C) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual. (mar1/jpnn)
JA (32) ditangkap polisi karena diduga kuat telah berbuat bejat terhadap keponakannya sendiri dengan modus mengusir roh jahat, begini kejadiannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News