Nekat Edarkan Barang Terlarang di Kuburan, Pemuda di Kutai Barat Diringkus Polisi

Kamis, 29 September 2022 – 23:23 WIB
Nekat Edarkan Barang Terlarang di Kuburan, Pemuda di Kutai Barat Diringkus Polisi - JPNN.com Kaltim
DS ditangkap Satresnarkoba Polres Kubar setelah hendak mengedarkan sabu-sabu di kuburan yang berada di Kampung Belempung, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Foto : Humas Polres Kubar.

Singkat cerita, DS kemudian digelandang ke Mako Polres Kubar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada petugasnya, pelaku mengakui kalau sabu-sabu itu hendak diberikan ke calon pembelinya, tetapi keduluan tertangkap polisi. 

"Pelaku saat itu mau mengedarkan sabu-sabu tetapi keduluan tertangkap. Pelaku sengaja edarkan sabu-sabu di kuburan mengelabui petugas. Untuk perannya pelaku pengedar, untuk sabu-sabu asalnya dari mana masih kami selidiki lebih lanjut," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, DS kini harus mendekam di tahanan Polres Kubar dan dijerat Polisi dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman pidanan diatas 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Seorang pemuda di Kutai Barat diringkus polisi saat sedang mengedarkan sabu-sabu di kuburan

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News