Nekat Edarkan Barang Terlarang di Kuburan, Pemuda di Kutai Barat Diringkus Polisi

Singkat cerita, DS kemudian digelandang ke Mako Polres Kubar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada petugasnya, pelaku mengakui kalau sabu-sabu itu hendak diberikan ke calon pembelinya, tetapi keduluan tertangkap polisi.
"Pelaku saat itu mau mengedarkan sabu-sabu tetapi keduluan tertangkap. Pelaku sengaja edarkan sabu-sabu di kuburan mengelabui petugas. Untuk perannya pelaku pengedar, untuk sabu-sabu asalnya dari mana masih kami selidiki lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, DS kini harus mendekam di tahanan Polres Kubar dan dijerat Polisi dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman pidanan diatas 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Seorang pemuda di Kutai Barat diringkus polisi saat sedang mengedarkan sabu-sabu di kuburan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News