Gasak 31 Motor, Spesialis Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi

Jumat, 23 September 2022 – 23:59 WIB
Gasak 31 Motor, Spesialis Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi - JPNN.com Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat membeberkan barang bukti motor hasil curian Rusdiansyah dalam pers rilisnya di Polsek Samarinda Seberang. Foto : Humas Polresta Samarinda.

"Hasil pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 30 unit dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang," bebernya. 

Kombes Ary membeberkan motif pelaku saat beraksi dengan sasaran motor yang terparkir di depan rumah maupun pinggir jalan. Pelaku kemudian beraksi dengan menggunakan kunci lemari untuk menghidupkan motor.

"Motor kemudian dibawa kabur dan dijual ke kawasan perkebunan di Sebulu. Selain dengan kunci lemari, sasaran dia mencari kunci motor yang tertinggal," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan, Rusdiansyah beraksi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Sungai Pinang.

"Untuk harga jual motor curian berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah," ungkapnya. 

Perwira menengah Polri itu menambahkan, Rusdiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. 

Spesialiasi curamor di Samarinda yang sudah menggasak 31 motor akhirnya polisi.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News