Gasak 31 Motor, Spesialis Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi
"Hasil pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 30 unit dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang," bebernya.
Kombes Ary membeberkan motif pelaku saat beraksi dengan sasaran motor yang terparkir di depan rumah maupun pinggir jalan. Pelaku kemudian beraksi dengan menggunakan kunci lemari untuk menghidupkan motor.
"Motor kemudian dibawa kabur dan dijual ke kawasan perkebunan di Sebulu. Selain dengan kunci lemari, sasaran dia mencari kunci motor yang tertinggal," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, Rusdiansyah beraksi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Sungai Pinang.
"Untuk harga jual motor curian berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, Rusdiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Spesialiasi curamor di Samarinda yang sudah menggasak 31 motor akhirnya polisi.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News