Pengedar Narkoba yang Ditangkap Beridentitas sebagai Penyidik Polri, Dia Ternyata
Petugas yang melakukan pengecekan data anggota kepolisian jajaran Polda Kaltim juga tidak menemukan data-data dari pelaku.
"Yang bersangkutan hanya menggunakan identitas kepolisian. Di KTP pekerjaannya sebagai anggota Polri, tapi itu palsu. Kami temukan juga lencana, borgol, rompi serta pistol jenis air softgun," jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Rino mengatakan setelah mengamankan pelaku, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah di tempat tinggal LO di Kota Samarinda.
"Di lokasi itu, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu-sabu. Setelahnya pelaku dibawa ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ungkap Rino.
Dia menyampaikan Ditresnarkoba turut berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menelusuri motif pelaku yang menggunakan atribut kepolisian.
"Dalam penanganan kasus ini kami bekerja sama dengan Ditreskrimum karena diduga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan tersangka," kata perwira menengah Polri tersebut.
Tim penyidik Ditresnarkoba juga sedang melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dan hendak dikirimkan kepada siapa.
Untuk sementara ini, polisi gadungan tersebut mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Tim Ditreskoba Polda Kaltim menangkap seorang pengedar narkoba beridentitas sebagai anggota Polri, dia ternyata
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News