Duh Kejam Sekali! Hanya Gegara Ini GR Menghajar Istrinya Sampai Tewas
Kamis, 15 September 2022 – 17:04 WIB

Seorang pria berinisial GR menghajar istrinya sampai tewas akhirnya ditangkap setelah melarikan diri selama 13 hari. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim terancam hukuman berat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Seorang pria berinisial GR menghajar istrinya sampai tewas akhirnya ditangkap setelah melarikan diri selama 13 hari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News