Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Beromzet Rp 60 Juta Sebulan, Lihat Tuh Orangnya

Rabu, 14 September 2022 – 21:36 WIB
Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Beromzet Rp 60 Juta Sebulan, Lihat Tuh Orangnya - JPNN.com Kaltim
Satreskrim Polresta Balikpapan saat membeberkan pengungkapan kasus perjudian dengan menangkap seorang bandar judi togel online beromzet Rp 60 juta perbulannya. Foto : Humas Polresta Balikpapan.

Selain itu, polisi juga menyita dari tangan pelaku berupa kartu ATM dengan cetakan rekening koran, dan uang tunai Rp 1 juta.

Kepada polisi, YN mengaku kalau dirinya baru empat bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai bandar judi togel online. 

Dari pengakuannya, setiap hari omzet yang didapat sebesar Rp 2 juta.

"Kalau sebulannya itu bisa sampai Rp 60 juta," bebernya.

Kompol Rengga menjelaskan modus dari YN yang berperan sebagai bandar ialah menyetor taruhan dari para penjudi ke situs togel online.

Selanjutnya, apabila nomor taruhan si penjudi keluar sebagai pemenang, YN mentransferkan uang hadiah itu ke rekening penjudi tersebut. 

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan di Polresta Balikpapan. Selain itu kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tegas mantan Kapolsek Sungai Pinang tersebut. 

Akibat perbuatannya, YN dijerat polisi dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun. (mcr14/jpnn) 

Polisi menangkap seorang bandar judi togel beromzet Rp 60 juta sebulan di Balikpapan

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia