Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Beromzet Rp 60 Juta Sebulan, Lihat Tuh Orangnya
Selain itu, polisi juga menyita dari tangan pelaku berupa kartu ATM dengan cetakan rekening koran, dan uang tunai Rp 1 juta.
Kepada polisi, YN mengaku kalau dirinya baru empat bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai bandar judi togel online.
Dari pengakuannya, setiap hari omzet yang didapat sebesar Rp 2 juta.
"Kalau sebulannya itu bisa sampai Rp 60 juta," bebernya.
Kompol Rengga menjelaskan modus dari YN yang berperan sebagai bandar ialah menyetor taruhan dari para penjudi ke situs togel online.
Selanjutnya, apabila nomor taruhan si penjudi keluar sebagai pemenang, YN mentransferkan uang hadiah itu ke rekening penjudi tersebut.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan di Polresta Balikpapan. Selain itu kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tegas mantan Kapolsek Sungai Pinang tersebut.
Akibat perbuatannya, YN dijerat polisi dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap seorang bandar judi togel beromzet Rp 60 juta sebulan di Balikpapan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News