Anak Durhaka, MS Tega Bunuh Ibu Kandungnya Gegara Tidak Diizinkan Nikah
Rabu, 14 September 2022 – 09:00 WIB

Seorang pria berinisial MS tega membunuh ibu kandungnya gegara tidak diizinkan nikah, begini kronologi kejadiannya. Grafis: Dok JPNN.com
MS yang kini ditahan di Polres Tarakan dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang pria berinisial MS tega membunuh ibu kandungnya gegara tidak diizinkan nikah, begini kronologi kejadiannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News