Kabar Terbaru Soal Kasus Pemerkosaan Terhadap Balita 4 Tahun, Bagaimana Nasib Pelakunya?

kaltim.jpnn.com, LOA JANAN ILIR - Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan remaja 15 tahun terhadap seorang balita perempuan di Kecamatan Loa Janan Ilir.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia 4 tahun itu diperkosa ketika sedang bermain di rumah tetangganya tersebut pada Kamis (8/9) lalu.
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya.
Balita perempuan ini mengaku kalau sakit yang dialaminya itu akibat dari perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tetangganya itu.
Mendengar pengakuan dari putrinya, sang ibu lantas melaporkannya ke polisi dan kasusnya kini sedang dalam penanganan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum.
"Bahasanya ini bukan tersangka karena masih anak-anak namanya ABH atau anak berhadapan hukum," kata Iptu Teguh dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin (12/9).
Iptu Teguh menjelaskan dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka proses hukum dilakukan dengan cara yang berbeda.
Iptu Teguh Wibowo menyampaikan kabar terbaru soal kasus pemerkosaan terhadap balita 4 tahun di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News