Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan Seorang Napi, Kalapas Merespons, Tegas
Diberitakan, kasus peredaran sabu-sabu ini terungkap saat petugas Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan pelaku berinisial G dan MA di Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat diamankan, anggota mendapatkan dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,1 gram bruto yang dibungkus di dalam plastik kopi merek kapal api," ungkap Kompol Ricky saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin (5/9).
Kepada petugas G dan MA mengaku bahwa sabu-sabu yang hendak mereka antarkan ke calon pembelinya itu atas perintah RR.
"Anggota kemudian bergerak menuju ke Jalan Juanda menangkap pelaku berinisial RR di rumah kontrakan," bebernya.
Singkat cerita, RR turut mengaku kalau dirinya diperintahkan untuk mengedarkan sabu-sabu itu atas perintah bosnya yang berada di dalam Lapas Narkotika Samarinda.
"Kemudian RR mengaku kalau diperintah bosnya yang ternyata seorang WBP berinisial MFM di Lapas Narkotika," sambungnya.
Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda untuk menahan MFM yang berada di dalam tahanan.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, untuk sekarang yang bersangkutan (MFM) sedang diproses untuk diambil keterangannya," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Kalapas Narkotika Samarinda merespons peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napi seperti diungkap polisi, tegas kalimatnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News