25 Kali Mencuri, Polisi Gadungan Ini Akhirnya Ditangkap, Mungkin Kamu Pernah jadi Korbannya?
Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Akibat perbuatannya, Agus kini harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Satreskrim Polresta Samarinda tangkap polisi gadungan yang sudah 25 kali mencuri, simak penjelasan Kombes Ary
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News