Polisi Ungkap Motif Pria Muda Ini Nekat Membunuh KD Secara Sadis, Ya Ampun

Selasa, 30 Agustus 2022 – 14:52 WIB
Polisi Ungkap Motif Pria Muda Ini Nekat Membunuh KD Secara Sadis, Ya Ampun - JPNN.com Kaltim
Motif pembunuhan KD di kawasan pantai Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya ditangkap. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatan sadisnya tersebut, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Motif pembunuhan KD di kawasan pantai Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya ditangkap.

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News