Polisi Ungkap Motif Pria Muda Ini Nekat Membunuh KD Secara Sadis, Ya Ampun
Selasa, 30 Agustus 2022 – 14:52 WIB

Motif pembunuhan KD di kawasan pantai Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya ditangkap. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatan sadisnya tersebut, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Motif pembunuhan KD di kawasan pantai Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News