Terlibat Kasus Asusila, Oknum Dosen Unmul Samarinda Dibebastugaskan
"Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," kata Alfian, kuasa hukum korban di Mako Polresta Samarinda, Senin (29/8).
Alfian mengungkapkan dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen itu dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan.
"Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban," jelas Alfian.
Berdasarkan keterangan para korban, perbuatan asusila dilakukan oknum dosen Unmul tersebut saat mereka melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir.
Saat konsultasi, oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit oleh korban.
Oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.
Alfian menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada polisi.
"Kami melaporkan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 ayat dua KUHP," tegasnya.
Oknum Dosen Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda dibebastugaskan karena terlibat kasus asusila, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News