Polisi Bergerak, Pelaku Judi Online di Bontang dan Kukar Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Pria berinisial D tersebut diringkus petugas ketika sedang asik bermain judi togel online dengan menggunakan handphone miliknya.
\Pria 59 tahun ini ditangkap setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perjudian.
"Disebutkan, bahwa di lokasi itu ada seorang yang tengah berjudi. Sekitar pukul 21.00 WITA petugas mendatangi TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap pria berinisial D sedang asik bermain togel dengan handphonenya," ungkap Kasi Humas Iptu Mandiyono melalui pesan tertulisnya kepada kaltim.jpnn.com, Senin.
Dari tangan warga Teluk Pandan, Kutai Timur tersebut merupakan petugas mendapati uang sebesar Rp 1,8 juta hasil berjudi togel online.
"Tersangka sudah kami tahan di Polres Bontang dan kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun disertai denda Rp 25 juta," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Menindaklanjuti instruksi Kapolri, jajaran Polda Kaltim bergerak melakukan pemberantasan terhadap aktivitas perjudian
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News