3 Pria Asyik Bermain Judi Online di Warung Makan, Polisi Langsung Lakukan Penangkapan
"Ketiga tersangka beserta barang bukti milik uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 225 ribu telah diamankan di Polres Kutai Timur dan yang terduga pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP," bebernya.
Terpisah, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur untuk menjauhi praktik perjudian.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aksi Judi Online agar segera melaporkannya ke kepolisian.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Polisi melakukan penangkapan terhadap 3 pria yang sedang asyik bermain judi online di warung makan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News