Gerebek Rumah 2 Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
"Untuk barang bukti yang kami amankan ada satu motor hasil curian, satu handphone, uang tunai senilai Rp 2,7 juta dan satu paket ganja," sebutnya.
Kepada penyidik, JM dan MP menyampaikan cara keduanya bisa mencuri motor tersebut.
Bermula saat keduanya mendapati motor korban yang terpakir dalam kondisi tidak terkunci setang.
"Saat melihat motor korban tidak terkunci setang, mereka langsung mencurinya dengan cara didorong terlebih dulu ke suatu tempat. Selanjutnya mereka membuat kunci duplikat untuk motor itu," beber perwira pertama Polri itu.
AKP Eko menambahkan pihaknya masih mendalami terkait berapa kali keduanya melakukan pencurian.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap temuan ganja yang dimiliki kedua pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku mereka saat ditangkap itu, sebelumnya dia habis membeli ganja dengan temannya di Samarinda dan itu barang sudah sisa mereka pakai," ungkapnya.
JM dan MP saat ini masih dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menggerebek rumah 2 pelaku curanmor di Samarinda, simak kata AKP Eko Budiyanto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News