6 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Pernah jadi Korban Kejahatannya
Kemudian kunci yang tertinggal di kontak motor hingga merusak kontak motor.
"Ada yang mendorong motor, disimpan dulu di tempat tertentu kemudian baru mereka ambil. Mereka melakukannya siang dan malam hari. Mencari kesempatan dari kelengahan pemilik motor," beber Kombes Ary.
Lebih lanjut disampaikannya, motor hasil curian biasanya dijual para pelaku ke Kutai Kartanegara, Balikpapan dan di sekitar Samarinda.
"Rata-rata mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor curian yang berhasil dijual," jelasnya.
Selain anak di bawah umur, diketahui bahwa salah satu dari enam pelaku terdapat seorang residivis yang sebelumnya dipenjara dengan kasus serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk pelaku curanmor yang berstatus anak di bawah umur akan diversi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
"Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap 6 orang di lokasi yang berbeda di Samarinda, mungkin Anda pernah jadi korban kejahatannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News