6 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Pernah jadi Korban Kejahatannya

Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:37 WIB
6 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Pernah jadi Korban Kejahatannya - JPNN.com Kaltim
Polisi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah yang kerab beraksi di Samarinda. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Kemudian kunci yang tertinggal di kontak motor hingga merusak kontak motor. 

"Ada yang mendorong motor, disimpan dulu di tempat tertentu kemudian baru mereka ambil. Mereka melakukannya siang dan malam hari. Mencari kesempatan dari kelengahan pemilik motor," beber Kombes Ary.

Lebih lanjut disampaikannya, motor hasil curian biasanya dijual para pelaku ke Kutai Kartanegara, Balikpapan dan di sekitar Samarinda.

"Rata-rata mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor curian yang berhasil dijual," jelasnya. 

Selain anak di bawah umur, diketahui bahwa salah satu dari enam pelaku terdapat seorang residivis yang sebelumnya dipenjara dengan kasus serupa. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk pelaku curanmor yang berstatus anak di bawah umur akan diversi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. 

"Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Polisi menangkap 6 orang di lokasi yang berbeda di Samarinda, mungkin Anda pernah jadi korban kejahatannya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia