Pencuri Tas Korban Tewas Kecelakaan: Saya Sudah Bikin Malu, Saya Mohon Maaf!

"Saya khilaf. Saya mohon maaf. Karena tindakan (mencuri) ini bukan suatu pekerjaan saya. Saya hanya berkerja sebagai freelance mengantarkan unit truk," tandas MR.
Diberitakan, MR diringkus polisi seusai video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tangan panjangnya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit itu, tampak MR mencuri barang milik korban tewas bernama Safruddin Sarwani.
"Pelaku yang kami tangkap ini pecuri yang sempat viral di media sosial. Dia mengambil kesempatan barang milik korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A Yani," ungkap Kombes Ary Fadli
Kendati mengaku menyesali perbuatannya, MR tetap harus mendekam di dalam penjara.
Dia dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Pencuri tas korban tewas kecelakaan memberi pengakuan mengejutkan, simak kalimatnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News