Miris, IRT di Balikpapan Mencuri Motor Libatkan Anaknya yang Masih Kecil

"Motor curian langsung dibawa ke rumahnya di daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Untuk barang bukti sudah diamankan semua karena belum sempat terjual. Rencananya mau dijual sama pelaku, tapi enggak sempat," ungkapnya.
Kompol Rengga menambahkan bahwa kasus pencurian yang dilakukan MS masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Guna mengungkap motif lain dibalik aksinya mencuri, serta kemungkinan pelaku melakukan aksi pencurian di TKP lainnya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Seorang ibu di Balikpapan nekat mencuri empat motor dengan keadaan menggendong anaknya yang masih kecil
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News