Buntut Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Oknum Polisi Terancam PTDH

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menambahkan pelanggaran terjadi karena ketiga anggota tersebut tidak melaksanakan SOP pemeriksaan terhadap makanan atau barang lain yang dibawa dari luar ke dalam tahanan.
"Semua barang seharusnya diperiksa satu per satu, terutama makanan. Pelanggaran itu berdampak narkoba diselundupkan," ujar Yuliyanto.
Ketiga personel penyelundup narkoba ditangkap pada Senin (8/4) setelah diketahui menerima uang suap sebesar Rp 1 juta untuk meloloskan sabu-sabu tanpa melalui prosedur pemeriksaan standar di pintu tahanan.
Seorang anggota penjagaan lain menemukan barang mencurigakan tersebut saat pemeriksaan lanjutan, sehingga tujuh paket sabu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan tahanan.
Ketiga oknum polisi telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan.
Lebih lanjut Kombes Yuliyanto menyampaikan proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.
"Semua tahapan pemeriksaan dilakukan terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Kami ingin memberikan jaminan kepada publik bahwa penanganan kasus dilakukan dengan tegas dan adil," kata Yuliyanto. (antara/jpnn)
PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan kepada 3 oknum polisi buntut penyelundupan narkoba ke rutan Polresta Samarinda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News