Tiga Penyelundup 33 kg Sabu-Sabu dari Malaysia Dibekuk di Samarinda, Hukuman Berat Menanti

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram asal Malaysia dibekuk di Kota Samarinda.
Ketiga orang yang ditangkap berinisial R, N, dan P itu nekad menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba lantaran tergiur upah besar masing-masing Rp 200 juta.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, mereka mendapatkan upah fantastis tersebut jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bestari dilansir dari Antara, Sabtu (26/4).
Kombes Arif menyampaikan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penangkapan tiga orang tersangka penyelundupan sabu itu dilakukan di Samarinda di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/4).
"Awalnya kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni R dan P di pinggir jalan kawasan Bukit Pinang dan di sebuah perumahan di sekitar Samarinda," beber Arif.
Dari penangkapan awal tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
Namun, pengembangan penyelidikan mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan narkoba lainnya di sebuah perumahan.
Tiga penyelundup 33 kg sabu-sabu dari Malaysia yang dibekuk di Samarinda terancam hukuman berat mulai pidana seumur hidup hingga mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News