Hendak jadi Penengah, Pak Kades Dianiaya Sampai Kepala Berdarah-darah
Kamis, 09 Juni 2022 – 18:59 WIB
"Sempat dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak. Karena korban memiliki hak untuk meneruskan pelaporannya, sehingga Polsek Sebulu tetap melanjutkan proses hukumnya," tambah Iptu Chandra.
Akibat perbuatannya tersebut, RM dijebloskan ke penjara dan dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman penjara minimal 2 tahun. (mcr14/jpnn)
Pak Kades Hasani dianiaya sampai kepala berdarah-darah. Pelakunya seorang sopir truk. Simak keterangan Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News