Kompak Berbuat Terlarang, Ayah dan Anak Tiri di Samarinda Ditangkap Polisi

Senin, 11 Juli 2022 – 23:38 WIB
Kompak Berbuat Terlarang, Ayah dan Anak Tiri di Samarinda Ditangkap Polisi - JPNN.com Kaltim
Seorang ayah dan anak tirinya masing-masing berinisial AB dan AR diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akibat mengedarkan sabu-sabu. Foto : Dokumentasi Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA SEBERANG - Seorang ayah dan anak tiri di Samarinda ditangkap polisi karena nekat berbuat terlarang, yakni menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diringkus polisi tersebut berinisial AB (36) dan AR (26). 

Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menerima laporan warga yang menyebutkan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan dikerahkannya sejumlah petugas berpakaian preman.

Setibanya di lokasi kejadian petugas langsung lakukan penggerebekan dan mendapati pelaku AB.

Di rumah AB, polisi mendapatkan barang bukti berupa 17 poket sabu-sabu dengan berat total 7,9 gram yang tersimpan di dalam dompet dan diselipkan di balik bantal tidurnya. 

"Pelaku AB kami tangkap pada Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Saat diinterogasi, pelaku AB ini mengaku edarkan sabu-sabu bersama anak tirinya," beber Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (11/7).

Dari pengakuan AB, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AR yang merupakan anak tirinya di kediamannya, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. 

Polisi menangkap ayah dan anak tirinya karena nekat berbuat terlarang
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia