Sungguh Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tetangga yang Masih SD, Korban Trauma Berat

Selasa, 04 Juli 2023 – 15:28 WIB
Sungguh Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tetangga yang Masih SD, Korban Trauma Berat - JPNN.com Kaltim
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus asusila, Selasa (4/7). Foto: Dokumentasi Humas Polresta Samarinda

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Budiarto. (mar1/jpnn)

Polisi menangkap TH, seorang pria yang dilaporkan telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih SD hingga korban mengalami trauma berat

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia