Sungguh Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tetangga yang Masih SD, Korban Trauma Berat
Selasa, 04 Juli 2023 – 15:28 WIB
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Budiarto. (mar1/jpnn)
Polisi menangkap TH, seorang pria yang dilaporkan telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih SD hingga korban mengalami trauma berat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News