Sungguh Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tetangga yang Masih SD, Korban Trauma Berat
Saat mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak di rumah, muncul niatan TH melancarkan perbuatan biadabnya.
“Pelaku memaksa korban berbuat tidak semestinya, disetubuhi,” ungkap perwira menengah Polri itu.
Pelaku kabur setelah terdengar ada orang lain yang datang ke rumah bangsal korban.
Kasus ini baru terungkap saat orang tua korban melihat perubahan perilaku putrinya.
"Satu bulan kemudian, korban baru berani cerita ke orang tuanya. Jadi, kasus itu baru dilaporkan orang tuanya ke Polsek Samarinda Seberang bulan Mei, setelah mendengar cerita anaknya,” bebernya lagi.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir itu akhirnya ditangkap pada Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Sungai Kunjang.
TH ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 18 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menangkap TH, seorang pria yang dilaporkan telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih SD hingga korban mengalami trauma berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News