Geger di Samarinda, Sejumlah Pria Saling Serang Gunakan Parang, 1 Tewas
Selasa, 05 Juli 2022 – 22:36 WIB
Akibat perkelahian itu, Yusrani meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Sementara Amirullah yang masih dirawat ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Sementara Pasal itu yang kami terapkan. Untuk barang bukti yang diamankan ada satu badik dan motor yang digunakan pelaku," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Warga Samarinda digegerkan dengan sejumlah pria yang saling serang menggunakan parang hingga menyebabkan 1 orang tewas
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News