Pengamat Khawatir Pencurian CPO di Perairan Kaltim Merembet ke Proyek IKN jadi Terhambat
Sutisna menjelaskan kolaborasi keamanan maritim sudah diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan jawaban sekaligus memberikan harapan besar bagi tata kelola keamanan maritim di Indonesia.
Peraturan ini ditujukan agar antarinstansi keamanan maritim bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi yang lebih solid dan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Kolaborasi antarstakeholder keamanan maritim, kata Sutisna, diperlukan bila merujuk pada teori kolaborasi yang menitikberatkan bahwa dengan adanya kolaborasi bisa menghasilkan sebuah output untuk sebuah kebijakan yang dapat melahirkan efisiensi dalam melakukan operasi keamanan laut.
"Kita juga harus mengapresiasi kinerja dari jajaran Polda Kalimantan Timur yang sudah berhasil membongkar kejahatan ini, dan berharap Aparat bisa lebih waspada lagi," kata Sutisna. (mar1/jpnn)
Direktur Maritim Strategic Center Muhammad Sutisna mengingatkan dampak serius yang harus diantisipasi dari maraknya pencurian CPO di perairan Kaltim
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News