Polsek Siluq Ngurai Ringkus TH dan RA, Ternyata Ini Kasusnya
kaltim.jpnn.com, SILUQ NGURAI - Polsek Siluq Ngurai meringkus dua orang berinisial TH (33) dan RA (29) di Kampung Muhur, Kutai Barat, Senin (8/5).
Keduanya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 poket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, dan 1 biah bong atau alat pengisap sabu-sabu.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siluq Ngurai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, Selasa (9/5).
Polisi menjerat kedua tersangk dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perwira menengah Polri itu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Jangan ragu untuk melapor," pinta Heri Rusyaman dilansir laman Polda Kaltim. (mar1/jpnn)
TH dan RA diringkus jajaran Polsek Siluq Ngurai di Kampung Muhur. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News